PRINSIP AMANAH DALAM KEAMANAN DATA NASABAH PEMBIAYAAN SYARIAH DIGITAL


Abstract

Perkembangan digitalisasi dalam sektor perbankan syariah memberikan kemudahan dan efisiensi dalam penyediaan layanan keuangan, namun pada saat yang sama juga memunculkan tantangan baru yang berkaitan dengan keamanan serta perlindungan data pribadi nasabah. Dalam situasi ini, prinsip amanah yang menjadi nilai mendasar dalam hukum ekonomi syariah memiliki peran penting sebagai fondasi etis sekaligus normatif dalam penyelenggaraan tata kelola perbankan syariah berbasis digital. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji konsep amanah sebagai prinsip tata kelola yang baik (good corporate governance) dalam praktik perbankan syariah digital, khususnya dalam upaya menjaga dan melindungi data nasabah. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kepustakaan. Data diperoleh melalui penelaahan berbagai literatur yang berkaitan dengan fiqh muamalah, regulasi perbankan syariah, serta kebijakan perlindungan data di era digital. Analisis dilakukan untuk memahami bagaimana nilai amanah diintegrasikan dalam sistem tata kelola lembaga keuangan syariah yang memanfaatkan teknologi digital. Hasil kajian menunjukkan bahwa prinsip amanah menuntut lembaga perbankan syariah untuk menjaga kerahasiaan, keutuhan, dan keamanan informasi nasabah sebagai bentuk tanggung jawab etis sekaligus kewajiban hukum. Penerapan nilai amanah dalam operasional perbankan syariah digital tercermin dalam praktik transparansi pengelolaan data, penguatan infrastruktur keamanan sistem informasi, serta kepatuhan terhadap regulasi yang mengatur perlindungan data pribadi. Oleh karena itu, amanah tidak hanya dipahami sebagai nilai moral, tetapi juga sebagai prinsip strategis yang berperan dalam memperkuat kepercayaan masyarakat serta mendukung keberlangsungan industri perbankan syariah di tengah perkembangan teknologi digital.

Downloads

Download data is not yet available.

AAOIFI. (2021). Code of Ethics for Islamic Finance Professionals Contents.

AAOIFI. (2022). Sebagai pelengkap, Standar Internasional dari AAOIFI (Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions), khususnya Governance Standard (GS) 14 on “Islamic Crowdfunding Governance”, menyediakan tolok ukur praktik terbaik global. https://AAOIFI.com/announcement/the-AAOIFI-governanceand-ethics-board-ageb-issues-governance-standard-gs-14-on-islamiccrowdfunding-governance

AAOIFI. (2023). Standards Development and Revision Processes.

Haura Muthmainnah dan Tajul Arifin, Perbankan Syariah Menurut H.R. Tirmidzi No. 1232 dan Pasal 4 Ayat (1) UU No. 21 Tahun 2008, Pendidikan dan Sosial Humaniora, Vol.2, No.3 (Mei 2025).

Muhammad Ramadhani, dkk., Komparasi Hukum Indonesia dan Hukum Islam terhadap Perlindungan Data Pribadi dalam, Jurnal Media Akademik (Jma), Vol.3, No.4 (April 2025), p.14.

Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia Tentang PDP, UU No. 27 Tahun 2022, LN Tahun 2022 No. 203, TLN No. 6843.

Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, UU No. 10 Tahun 1998, LN Tahun 1998 No. 182, TLN No. 3790.

Maria Angelita Silalahi Laurenzia Luna, Menavigasi Penegakan Hukum Kejahatan Siber Dalam Dunia Digital, diakses dari Hukum Online https://www.hukumonline.com/berita/a/menavigasi-penegakan-hukum-kejahatan-siber-dalamdunia-digital-lt686809b5378a2/, diakses pada 07 September 2025.

Nurzianti, R. (2021). Revolusi Lembaga Keuangan Syariah dalam Teknologi dan Kolaborasi Fintech. Jurnal Inovasi Penelitian, 2(1).

Prayuti, Y. (2024). Dinamika Perlindungan Hukum Konsumen di Era Digital: Analisis Hukum Terhadap Praktik E-Commerce dan Perlindungan Data Konsumen di Indonesia. Jurnal Interpretasi Hukum, 5(1), 903–913. https://doi.org/10.22225/juinhum.5.1.8482.903-913

Rosalika, I. (2024). Analisis Perbandingan Sistem Keamanan Data Dan Informasi Bank Digital Di Indonesia. Media Ekonomi Dan Bisnis, 1(2).

Ardista, R., Kusuma, A. P., & Munandar, A. N. I. (2024). Manajemen Sumber Daya Manusia Di Bank Syariah: Tantangan dan Peluang Dalam Era Digital. Jurnal Ekonomika Dan Bisnis (JEBS), 4(4), 634–639. https://doi.org/10.47233/jebs.v4i4.1932

Arofah, A. (2024). Implementasi Good Corporate Governance Terhadap Kinerja Karyawan Di Pt Bprs Tulen Amanah. Jurnal Ekonomi Syariah Darussalam, 5(1), 1–22. https://doi.org/10.30739/jesdar.v5i1.2782

Arta, A., Rohmah, Z. F. A., Huda, Q., & Nurrohman, D. (2024). The Role Of Regulation As A Legal Basis For The Growth Of Islamic Financial Institutions In Indonesia: Opportunities And Challenges. Jurnal Ekonomi Syariah Dan Bisnis, 7(1), 1–13. https://doi.org/10.31949/maro.v7i1.5792

Apriyanti, Hani Werdi. Model Inovasi Produk Perbankan Syariah di Indonesia. Economica: Jurnal Ekonomi Islam. Vol.9. No.1 (Juli 2018).

Azalia, Anashya, dkk.. Transformasi Hukum Perbankan Syariah dalam Menghadapi Era Ekonomi Digital. Vol.3. No.4 (April 2025).

Efendi, Taufik Kukuh, dkk.. Analisis Kebijakan Perlindungan Nasabah pada Bank Digital Syariah di Indonesia. Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial. Vol.2. No.4 (November 2024).

Suharli, Suharli, Muslimin H Kara, and Gagaring Pagalung. 2022. “Komparatif Pertumbuhan Pembiayaan Pada Bank Umum Syariah Ditinjau Dari Penggunaanya.” SEIKO: Journal of Management & Business 5(2): 13–22.

Title PRINSIP AMANAH DALAM KEAMANAN DATA NASABAH PEMBIAYAAN SYARIAH DIGITAL
Issue: Vol. 7 No. 1 (2026): JAMER (Jurnal Akuntansi Merdeka)
Section Articles
Published: Jun 9, 2026
DOI: https://doi.org/10.33319/jamer.v7i1.155
Keywords: Prinsip Amanah, Tata Kelola, Nasabah, Pembiayaan Syariah Digital
Author Ahmad Fauzi